Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Kalau soal Penenggelaman Kapal, I Stand with Susi..."

Mereka mengapresiasi kinerja KKP terutama soal penegakan hukum dengan penenggelaman kapal, namun di satu sisi mengkritik rencana pemerintah impor garam industri tanpa melalui rekomendasi Susi.

"Kalau soal penenggelaman kapal, I stand with Susi," kata Ono Surono, salah satu anggota komisi kepada Susi di tengah-tengah rapat.

Menurut Komisi IV, Susi telah melaksanakan amanat Undang-Undang dengan tetap pada pendiriannya untuk memberi sanksi penenggelaman kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing. Kapal yang kebanyakan dari luar negeri itu juga sudah melalui proses persidangan, di mana hakim memutuskan agar pemusnahan dilakukan, dengan KKP sebagai pelaksananya.

Dasar hukum yang dipakai untuk sanksi memusnahkan kapal adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut Susi, di sana diatur tentang pemusnahan kapal yang terbukti dipakai oleh pelaku illegal fishing dengan berbagai cara, di antaranya diledakkan atau dilubangi hingga kapal tenggelam dengan sendirinya.

Anggota komisi juga memuji ketegasan Susi mengenai larangan penggunaan cantrang yang kemudian diberi kelonggaran waktu untuk para nelayan. Hal itu memperlihatkan Susi tetap menegakkan aturan dan undang-undang sebagai ketetapan bersama.

Di sisi lain, Komisi IV banyak menyoroti rencana impor garam industri dari berbagai sisi. Utamanya, mereka banyak membahas tentang keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menilai impor garam tidak perlu rekomendasi Susi.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, disebutkan wewenang impor garam hanya melalui rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi juga membenarkan hal tersebut, dengan penjelasan KKP sebagai pihak yang tahu berapa besar kebutuhan garam dan dampak impor terhadap petani garam dalam negeri.

Darmin juga memutuskan memakai data dari Kementerian Perindustrian untuk impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Sementara, KKP hanya merekomendasikan 2,2 juta ton untuk impor garam industri tersebut.

Pertimbangan Darmin memilih 3,7 juta ton karena hanya Kemenperin yang tahu persis berapa besar kebutuhan garam untuk industri yang akan dipakai setahun ini. Dia juga menegaskan, tidak perlu rekomendasi Susi karena garam yang dimaksud dalam impor ini adalah garam industri, bukan garam konsumsi.

"Maka dari itu, Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena yang sekaligus memimpin rapat kerja tersebut.

Untuk menindaklanjuti rencana impor garam industri, Komisi IV akan menggelar rapat gabungan. Pihak yang akan diundang dalam rapat itu adalah KKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pusat Statistik.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/114200126/-kalau-soal-penenggelaman-kapal-i-stand-with-susi--

Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke