Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkk

Seperti diwartakan kantor berita Yonhap, Selasa (23/1/2018), pemerintah Korea Selatan memang tengah berupaya menangani mata uang virtual yang berkembang sangat pesat di ekonomi terbesar keempat di Asia tersebut. Bahkan, pemerintah juga sedang menggodok aturan yang melarang perdagangan mata uang virtual.

Bulan lalu, pemerintah Korsel pun telah melarang penerbitan akun virtual baru bagi investor mata uang virtual. Selain itu, ada pula kewajiban perdagangan mata uang virtual menggunakan nama asli.

Bitcoin, ethereum, dan beberapa mata uang virtual lainnya dengan cepat meraih popularitas tinggi di kalangan investor Korsel. Mereka memandang mata uang virtual merupakan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cepat.

Adapun Korsel sendiri merupakan rumah bagi pusat-pusat penukaran bitcoin terbesar di dunia. Diperkirakan, setidaknya 2 juta orang di Korsel memiliki mata uang virtual.

Dengan aturan yang ada saat ini, semua korporasi dengan pendapatan sekitar 20 miliar won atau 18,7 juta dollar AS, setara sekitar Rp 250,5 miliar diwajibkan membayar 22 persen pajak korporasi. Pun harus membayar pajak penghasilan lokal sebesar 2,2 persen.

Pusat penukaran mata uang virtual harus membayar pajak badan atas penghasilan mereka tahun lalu paling lambat akhir Maret 2018. Adapun batas akhir pembayaran pajak penghasilan adalah akhir April 2018.

Bithumb, salah satu pusat penukaran mata uang virtual terbesar di Korsel, dikabarkan bakal membayar sekitar 60 miliar won terkait pajak badan dan penghasilan. Menurut Yujin Investment & Securities, pendapatan Bithumb mencapai 317,6 miliar won.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/121200626/korsel-terapkan-pajak-tinggi-untuk-pusat-penukaran-bitcoin-dkk

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke