Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Tegaskan Aturan Baru Taksi "Online" Tetap Berlaku pada Februari

"Harus jalan, upaya persuasif akan kami lakukan," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Pusat BMKG, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Hal itu disampaikan Budi seiring masih banyaknya pengemudi taksi online yang belum setuju dengan pemberlakukan PM 108 itu.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan peraturan tentang batasan kuota. Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan. Dengan adanya batas kuota, tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.

"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ucap Budi.

Sementara mengenai kewajiban menempelkan stiker, Budi menyebut,  perlunya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang. Selain itu dipasangnya stiker diharapkan dapat mempermudah pelanggan saat melakukan pemesanan.

"Itu kan agar penumpang tahu ini nomor identitasnya sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," katanya.

Selain mengenai batas kuota dan stiker, PM108 tahun 2017 itu juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk trasnportasi online telah diuji KIR menggunakan plat kuning, serta memiliki SIM A umum. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/191000726/menhub-tegaskan-aturan-baru-taksi-online-tetap-berlaku-pada-februari

Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke