Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerhati Kesehatan hingga Pelaku Usaha Kritik Cukai Vape 57 Persen

Dokter sekaligus pemerhati kesehatan dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Amaliya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

"Kami mohon kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi mohon dlihat lagi rujukan atau literatur mengenai vape ini," ujar Amaliya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian Public Health of England, bahaya vape untuk kesehatan hanya 5 persen dari rokok konvensional.

Sementara berdasarkan penelitian YPKP dan Universitas Padjajaran Bandung, katanya, rokok yang dibakar menghasilkan 4.000 zat pemicu kanker dan racun.

Dari sisi kesehatan, Amaliya mengatakan, vape lebih sehat dibandingkan rokok konvensional.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vapoizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menyambut baik rencana pemerintah membuat regulasi vape.

Namun, pelaku usaha vape keberatan cukai vape yang mencapai 57 persen. Ia menilai, tarif tersebut tidak adil karena pelaku usaha vape adalah kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Jangan disamakan kami dengan industri (rokok) yang sudah ada," katanya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira merasa heran karena pemerintah mengatur cukai vape 57 persen.

Padahal perkembangan vape di Indonesia tergolong baru dan skalanya masih kecil. Namun, harus menanggung beban demi pemasukan negara.

Menurut Bima, potensi penerimaan cukai vape hanya Rp 57 miliar dalam setahun. Sementara itu, masih banyak potensi cukai yang lebih besar dan tidak digarap pemerintah.

Misalnya cukai asap kendaraan bermotor 5 persen dengan potensi penerimaan Rp 6 triliun. Ada pula potensi Rp 254 miliar dari cukai plastik dan Rp 470 miliar cukai minuman berpemanis.

"Kalau ini tujuannya pengendalian, maka penerapan cukai vape 57 persen kebangetan," kata Bima.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik tersebut yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/27/140407926/pemerhati-kesehatan-hingga-pelaku-usaha-kritik-cukai-vape-57-persen

Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke