Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meskipun Sudah Bertemu Menhub, Sopir Taksi Online Tetap Tolak PM 108

Meskipun sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, para sopir taksi online tetap menyampaikan penolakan aturan tersebut.

Dalam hal ini, pelaksanaan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pokoknya kami menolak. Kami  sudah minta revisi, malah enggak diterima," kata salah satu peserta aksi, Bowie saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Salah satu aturan yang ditolak para sopir taksi online yakni menolak tarif batas atas dan batas bawah. Bowie menjelaskan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi online termasuk dalam perjanjuan sewa-menyewa.

Sehingga, penentuan tarif sesuai dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan penerima jasa yang difasilitasi dengan teknologi.

Bowie juga menambahkan, dalam perumusan aturan tersebut pemerintah tidak melibatkan pihak yang mengerti keadaan para sopir taksi. Sehingga, aturan tersebut dirasa belum memenuhi keinginan para sopir taksi online.

"Yang diajak malah mengatasnamakan driver, padahal bukan driver online. Mungkin dulu terdaftar, tetapi sekarang enggak. Eh malah diajak, kan enggak nyambung," kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) siang ini.

Selain demonstrasi, pengemudi taksi onlinejuga akan melakukan aksi mogok atau offline. Jumlah pengemudi yang diperkirakan hadir, berdasarkan edaran itu, ribuan. Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut.

Atas aksi itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menerima perwakilan sopir taksi online yang menolak PM 108. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/29/140024526/meskipun-sudah-bertemu-menhub-sopir-taksi-online-tetap-tolak-pm-108

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke