Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kajian Bappebti soal Bitcoin Ditargetkan Selesai Juni

Bappebti mengkaji kemungkinan bitcoin sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia setelah menilai ada potensi besar pada perdagangan produk tersebut.

"Kajian bitcoin masih terus berlangsung. Paling akhir bulan Juni hasil kajiannya keluar," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah saat dihubungi Kompas.com pada Senin (29/1/2018).

Untuk tahapan kajian bulan ini, Bappebti mengadakan diskusi dengan bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia untuk menerima masukan serta referensi tentang bitcoin dijadikan instrumen investasi.

Nanti akan ada bahasan lain untuk melengkapi kajian mereka sebelum diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) untuk dinilai apakah bitcoin bisa diperdagangkan di bursa atau tidak.

Kajian bitcoin difokuskan sebagai instrumen investasi setelah BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan alat transaksi dan pembayaran hanya menggunakan mata uang yang diakui oleh negara yakni rupiah.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara bitcoin sebagai instrumen investasi dibebaskan kepada masyarakat, dengan catatan pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait telah mengingatkan risiko investasi bitcoin.

Sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin. Mata uang virtual ini juga tidak memiliki administrator resmi, underlying asset yang mendasari harganya, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Risiko yang dimaksud adalah penggelembungan serta rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/29/160404326/kajian-bappebti-soal-bitcoin-ditargetkan-selesai-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke