"Masih ada aturan yang tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien, serta beda penafsiran," kata Sekretaris Umum Apindo sekaligus Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Sanny memberi contoh beberapa peraturan yang tidak sinkron dengan regulasi pendukungnya. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria disebut jangka waktunya 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diungkapkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun dengan diberikan dan diperpanjang di muka 50 tahun serta diperbarui untuk 30 tahun. Aturan yang berbeda ini menimbulkan kebingungan ketika pengusaha konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika HGB akan berakhir.
Kemudian untuk izin lingkungan, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri bahwa perusahaan industri dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas.
Tetapi, kenyataan di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
"Ketidaksetaraan antarregulasi tentang izin lingkungan jadi kendala bagi kegiatan investasi. PP 142/2015 tidak dapat terlaksana karena pemda dan investor takut kena ancaman pidana dan denda dari UU 32/2009," tutur Sanny.
Masih banyak aturan lain yang saling tumpang tindih dan membuat dunia usaha sulit untuk berkembang. Sanny berharap, melalui tekad dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, agar aturan-aturan seperti itu bisa dicari jalan keluar oleh pemerintah sehingga pengusaha dan investor memiliki kepastian dan rasa aman.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/061600826/catatan-apindo-tentang-regulasi-pemerintah-yang-masih-tumpang-tindih