Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Diterbitkan, Aturan Pajak E-Commerce Perlu Uji Publik

Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

"Uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud," kata Aulia saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Menurut Aulia, selama ini pihaknya baru menerima sosialisasi berupa konsep pengenaan pajak pada e-commerce.

Dia menegaskan, pelaksanaan uji publik perlu dilakukan, guna melihat aturan tersebut apakah memberatkan industri perdagangan online atau tidak.

“Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA Bima Laga mengatakan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal sebelum menerapkan aturan pajak pada e-commerce termasuk dampak sosial dari aturan tersebut jika telah dijalankan.

"Dampak sosial, ketakutan terbesar idea adalah shifting ke platform yang masih free dan enggak dijagain atau diawasi oleh pemerintah," kata Bima.

Menurut Bima, saat ini berbagai pelaku e-commerce di Indonesia juga telah menanamkan nilai investasi yang besar guna mendorong berkembangnya industri perdagangan online.

"Investasi e-commerce tidak sedikit dan impact sosial yang enggak sedikit, mereka sudah berusaha menerapkan pemerataan ekonomi digital. Itu harus dipikirkan 70 persen penjualnya orang yang baru jualan," paparnya.

Bima memaparkan, rencananya aturan pengenaan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan akan segera terbit.

Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen dari omzet yang sebelumnya pajak PPh adalah 1 persen.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/130323626/sebelum-diterbitkan-aturan-pajak-e-commerce-perlu-uji-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke