Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut temasuk memungut pajak dari penjual atau seller di media sosial.
Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.
"Harus ada perlakuan yang sama. Intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.
"Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya.
Selain itu, Aulia menegaskan bahwa e-commerce saat ini bukan hanya menjadi tempat berjualan, melainkan telah menjadi ekosistem ekonomi baru yang mendorong akses pasar kepada pelaku UMKM Indonesia.
Kemudian, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan.
"Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," kata Aulia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/172545926/penjual-barang-di-media-sosial-haruskah-dikenai-pajak