Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Usaha E-Commerce Nantinya Wajib Daftar ke Pemerintah

Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, pendaftaran tersebut untuk mengawasi perdagangan online.

Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko onlinenya. Penyelenggara juga perlu mengetahui dari mana produk penjual tersebut berasal.

Dengan pendataan itu, maka pemerintah dapat mengetahui barang yang beredar di sektor perdagangan daring tersebut.

"Ada kewajiban pelaku ritel jual barang produk Indonesia sebanyak 80 persen, nanti dalam online juga demikian," sebut Tjahya seperti dilansir Kontan, Kamis (1/2/2018).

Mengenai pendataan juga ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dia menyebut, akan selaraskan data untuk memudahkan pengusaha.

Pendataan mengenai penyelenggara perdagangan digital itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pendataan itu dilakukan oleh BPS, Kominfo dan Kementerian Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS," sebut di.(Kontan/Abdul Basith)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/01/215546026/pelaku-usaha-e-commerce-nantinya-wajib-daftar-ke-pemerintah

Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke