Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Prosedur Ekspor, Mendag Bebaskan Biaya Surat Keterangan Asal

SKA merupakan dokumen yang menjadi bagian dalam suatu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral, yang menyatakan barang yang diekspor berasal dari negara yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dagang.

"Menurut para pengusaha, masih ada keluhan mengenai SKA. Nah, SKA itu memang ada diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah), akan kami usulkan untuk bisa diberi kebebasan kepada pungutan biaya atas SKA itu," kata Enggar saat menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Menurut Enggar, selama ini memang ada biaya yang dibebankan bagi pihak pengusaha atas pengajuan penerbitan SKA. Biaya yang dipungut itu untuk mencetak SKA.

Selain akan membebaskan SKA dari biaya, Enggar juga akan menyederhanakan tata cara layanan perizinan perdagangan dengan sistem elektronik. Menurut dia, dari 38 jumlah perizinan online di tahun 2017, akan ditingkatkan lagi menjadi total 55 perizinan online.

Salah satu mekanisme yang dipermudah adalah memberlakukan tanda tangan digital. Dengan begitu, Enggar berharap proses ekspor semakin mudah dan nilai ekspor di tahun ini bisa meningkat lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2016 tercatat hanya 145 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kalah dari negara tetangga seperti Kamboja (160 juta), Malaysia (184 juta) dan Thailand (231 juta). Padahal, jumlah penduduk di negara tersebut jauh lebih sedikit dari Indonesia.

Sementara secara kumulatif, nilai ekspor tahunan Indonesia pada 2017 mencapai 168,73 miliar dolar AS atau meningkat 16,22 persen dibanding tahun 2016, sedangkan nilai impor tahun 2017 mencapai 156,893 miliar dolar AS atau meningkat 15,66 persen dibanding tahun 2016.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/131259426/permudah-prosedur-ekspor-mendag-bebaskan-biaya-surat-keterangan-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke