Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aqua Akhirnya Ajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke PN Jaksel

Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," sebut dia saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2).

PN Jaksel dipilih karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.

Apalagi ucap Farid, dalam persidangan lalu memperjelas tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan individu dan tidak membuktikan adanya pelanggaran perusahaan oleh produsen Aqua ini. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," katanya.

Sehingga, Tirta Investama percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Produsen air minum ini pun akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau proses banding ini secara seksama untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil.

Farid mengatakan,  Tirta Investama telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia, dan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar kepatuhan tertinggi.

Apalagi, Tirta Investama telah mempelopori industri air dalam kemasan di Indonesia selama lebih dari 45 tahun.

Seperti diberitakan,  pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Keduanya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keduanya melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale.

Dalam persidangan, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula dari star outlet menjadi wholeseller eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Atas perbuatannya itu, Tirta Investama dan Balina Agung juga dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Sekadar tahu saja, perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Selanjutnya, KPPU pun bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. (Kontan/Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aqua ajukan keberatan atas putusan KPPU ke PN Jaksel

 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/181921526/aqua-akhirnya-ajukan-keberatan-terhadap-putusan-kppu-ke-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke