Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Kewajiban melaporkan data transaksi kartu kredit itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017  yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PMK 39/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali tanggal penyampaian pertama kali yang tercantum dalam lampiran.

Dalam lampiran PMK dicantumkan 23 Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang wajib melaporkan data.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id  Jumat (2/2/2018), Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit itu meliputi Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia.

Selain itu, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., Bank QNB Indonesia, Citibank, dan AEON Credit Services.

Rincian jenis data dan informasi yang diminta ialah Data Transaksi Nasabah Kartu Kredit, yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, dirinya sudah mendengar tentang hal ini tetapi belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah.

“Peraturan menteri keuangan No 228 yang katanya menggantikan PMK No 39 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Yang No 39 di-suspend bukan di cabut,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (1/2/2018).

Sementara Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan,  permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Hestu kepada Kontan, Jumat (2/2/2018).

Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” ujar dia.

Saat ini, menurut Hestu, status dari permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah itu masih ditunda.

Akhir Maret tahun lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tak lagi tertarik dengan data kartu kredit. Menurut dia, data itu tidak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat sehingga tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak.

"Kenapa saya tidak tertarik karena itu utang, bukan penghasilan. Kan ada plafonnya. Misalnya, saya beli barang Rp 50 juta, apa gaji saya segitu? Kan tidak juga," kata Ken.

Dengan demikian, saat itu DJP menunda pemberlakuan aturan ini. Selain tidak akurat, permintaan data transaksi kartu kredit diakuinya akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa ketentuan tersebut ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku melalui surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Muncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bank

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/202958226/sempat-dicabut-ditjen-pajak-kembali-minta-bank-laporkan-data-kartu-kredit

Terkini Lainnya

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke