Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit, apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Dia mengatakan agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai dengan Desember) dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.

“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/100541926/ini-nilai-tagihan-kartu-kredit-yang-wajib-dilaporkan-ke-ditjen-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke