Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Sistem Keagenan Perisai

Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sistem keagenan ini mengadopsi model serupa yang dijalankan di Jepang, yakni Sharoushi dan Jimmikumiai.

Dalam hal ini, Perisai juga didukung oleh sistem perbankan untuk memastikan transaksi keuangan berjalan dengan baik.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan sejak sistem in diinisiasi ke publik pada November 2017, jumlah agen Perisai telah mencapai 1.300 orang.

Dari jumlah agen tersebut, jumlah peserta baru yang berhasil direkrut mencapai 54.000 orang peserta.

"Pekerja tidak perlu risau dengan model pendaftaran melalui Perisai, karena format ini resmi dan tidak dibeda-bedakan, baik dari sisi pelayanan maupun akses terhadap informasi. Selain itu kami juga mengawasi dengan ketat, baik regulasi maupun aktifitas Perisai di lapangan," kata Agus.

Agus juga mengajak masyarakat yang aktif di komunitas dan networking luas untuk menjadi Perisai.

"Kami terbuka kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari Perisai, cukup mendaftarkan diri melalui kantor Perisai yang menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut dia.

Anggota Perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya.

Agus menambahkan Perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan kompetensi dari para agen Perisai ini.

"Kami harap PERISAI dapat menjadi katalis utama untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja BPU dan UMKM. Namun kami juga akan terus  mengembangkan inovasi strategi lainnya sesuai segmen pekerjanya, agar seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi," pungkas Agus. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/163400926/bpjs-ketenagakerjaan-luncurkan-sistem-keagenan-perisai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke