Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minna Padi Batal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Komentar OJK

Berdasarkan perjanjian, CSSA berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Terkait gagalnya akuisisi tersebut, Kompas.com meminta penjelasan dan komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawasan perbankan maupun pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih harus mengecek informasi tersebut. Pasalnya, batalnya akuisisi tersebut belum dilaporkan kepada OJK.

Meskipun demikian, Heru mengaku batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh Minna Padi Investama bukan hal yang mengherankan. Batal atau gagalnya aksi korporasi merupakan hal yang wajar.

"Menurut saya hal yang wajar saja kalau akhirnya mereka tidak cocok. Ibarat orang pacaran kan harus cocok dulu baru menikah," kata Heru kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).

Mengutip Kontan.co.id, proses masuknya Minna Padi ke Bank Muamalat dikabarkan berkaitan dengan proses rights issue atau penerbitan saham baru bank tersebut.

Muamalat rencananya bakal rights issue, dengan Minna Padi bertindak sebagai standby buyer alias pembeli siaga.

Minna Padi disebut menyiapkan dana Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Dana tersebut setara kepemilikan 51 persen saham Muamalat.

PADI pun kabarnya akan melakukan rights issue untuk memperoleh dana guna mengakuisisi Muamalat. Namun, pihak PADI menyangkal kabar itu.

"Rights issue yang baru kami peroleh persetujuannya dari pemegang saham tidak ada kaitannya dengan akuisisi Muamalat," kata Direktur PADI Harry Danadjojo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/08/141500226/minna-padi-batal-akuisisi-bank-muamalat-ini-komentar-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke