Penandatanganan tersebut dilangsungkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
"Ini merupakan salah satu langkah mengembangkan industri di luar Pulau Jawa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin sore.
Aktiva kilang gas alam cair di KEK Arun memiliki status Barang Milik Negara (BMN) yang kegiatannya nanti akan turut mendorong pengembangan KEK Arun.
PT PATNA sendiri merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kilang LNG Arun merupakan bagian dari KEK Arun Lhokseumawe.
Dengan begitu, total luas KEK Arun Lhokseumawe mencapai 2.622,48 hektar, di mana 1.840,8 hektare untuk kawasan kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh; 582,08 hektar kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh; serta 199,6 hektar untuk kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Pengembangan KEK di Arun bertujuan agar sektor industri di sana bisa berkembang dengan cepat.
Terlebih, kendala lahan telah diselesaikan sehingga langkah-langkah pengembangan bisa segera dilaksanakan.
Darmin juga menyebut peran penting KEK Arun dalam menggaet para investor masuk ke Indonesia, mengingat sudah ada banyak kawasan ekonomi di sepanjang Selat Malaka, di antaranya PSA Singapore, Iskandar (IRDA), Port Klang, Port Carey, dan Port Pelepas.
"Kita harus lebih menarik dari mereka, seperti pelayanan perizinan investor. Dengan demikian, tujuan percepatan pengembangan industri di luar Jawa bisa terlaksana," tutur Darmin.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/12/170821626/lman-dan-pt-patna-kerja-sama-operasikan-kilang-gas-alam-cair-di-kek-arun