Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tagih Kemenkominfo soal Dashboard untuk Taksi Online

Dasar pembuatan dashboard itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus seperti taksi online.

"Penyediaan dashboard merupakan tupoksi Kominfo, sehingga kami minta bisa diselesaikan agar dapat mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Senin (12/2/2018) malam.

Cucu menjelaskan, dashboard  tersebut berfungsi untuk memantau berapa jumlah armada mitra aplikator di lapangan. Nantinya, pihak Dinas Perhubungan di tiap wilayah dapat menggunakan dashboard untuk mengontrol unit-unit taksi online yang beroperasi, di mana dalam PM 108/2017 diatur tentang batasan armada yang diizinkan dalam satu kawasan.

Selain itu, dashboard juga diperlukan untuk mengatur penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Semua data-data itu ditampilkan melalui dashboard.

"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan bagi para aplikator karena saat ini banyak hal yang menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator," tutur Cucu.

Aturan bagi taksi online sejak awal memang membutuhkan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika Kemenhub mengatur dari sisi transportasinya, Kominfo dari sisi teknologinya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/13/081129926/kemenhub-tagih-kemenkominfo-soal-dashboard-untuk-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke