Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gandeng Komisi Keamanan Produk AS

Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut penandatanganan MoU tentang keamanan produk antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dan US-CPSC di Jakarta pada 15 Desember 2017 lalu. MoU tersebut berlaku untuk periode 2017-2019.

“Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam meningkatkan keamanan produk serta perlindungan terhadap konsumen, sehingga diharapkan produk-produk yang beredar di pasar Indonesia terjamin mutunya. Selain itu, produk-produk Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi ketentuan mutu di pasar AS,” tutur Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma yang memimpin kunjungan dalam keterang resminya, Selasa (13/2/2018).

Kerja sama ini bertujuan mengurangi risiko cidera dan kematian akibat penggunaan atau konsumsi produk oleh konsumen, baik di Indonesia maupun di AS. US-CPSC merupakan badan federal AS yang bertugas melindungi masyarakat dari risiko cidera dan kematian yang tidak diinginkan akibat mengonsumsi suatu produk.

Dalam kunjungan ke AS kali ini, Delegasi Kemendag dan US-CPSC membahas berbagai mekanisme pengawasan yang berlaku di AS, termasuk tata cara pengawasan pasar dan impor. Kedua pihak juga mengunjungi lapangan untuk melihat pelaksanaan pengawasan di tingkat ritel dan mengunjungi pusat uji produk AS yaitu National Product Testing and Evaluation Center.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/13/115751326/tingkatkan-perlindungan-konsumen-kemendag-gandeng-komisi-keamanan-produk-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke