Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Airport Tax" di Terminal 3 Internasional Naik, Garuda Lakukan "Penyesuaian" Tiket

Di terminal tersebut, kenaikan airport tax berlaku hanya untuk penerbangan internasional.

Kenaikan tersebut turut mempengaruhi harga tiket yang dibeli penumpang. Salah satu yang akan terkena pengaruh adalah tiket penerbangan internasional menggunakan maskapai Garuda Indonesia, yang diterbangkan dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Karena airport tax dikutip ketika melakukan pembayaran tiket, otomatis penumpang akan membayar lebih untuk harga airport tax,” terang Senior Manager Public Relation Garuda Ikhsan Rosan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/2/2018).

Perubahan airport tax yang berlaku di penerbangan internasional adalah dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000 atau naik Rp 30.000 per penumpang. Tarif baru itu akan berlaku pada 1 Maret 2018.

Adapun airport tax untuk penerbangan domestik tidak berubah, yakni Rp 130.000 untuk keberangkan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun di Terminal 1 terjadi kenaikkan airport tax dari Rp 45.000 menjadi Rp 60.000, serta di Terminal 2 kenaikkan dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000.

Ikhsan menambahkan perubahan harga tiket tersebut tidak akan melebihi perubahan tarif airport tax. Komponen yang akan naik hanya pada bagian pajak yang harus dibayarkan penumpang, sedangkan tarif penerbangan sendiri tetap.

“Jadi kalau nanti penumpang beli tiket ke Singapura tadinya Rp 1.000.000, maka harganya menjadi Rp 1.030.000,” imbuhnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/13/180044126/airport-tax-di-terminal-3-internasional-naik-garuda-lakukan-penyesuaian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke