Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Fokus Kejar Kepatuhan Peserta

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerja sama terkait dengan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan.

Kemudian, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT).

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini sebagai upaya bersama untuk mendukung program jaminan sosial yang berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Bayu di Hotel Fairmont, Jakarta (15/2/2018).

Bayu mengungkapkan, setelah empat tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 192 juta penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini.

Bayu berharap dengan dukungan dari semua pihak diyakini program jaminan sosial akan sustainable dan menjadi salah satu fondasi pendorong pembangunan dan kemajuan negara.

Senada dengan Bayu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan, saat ini betapa pentingnya membangun sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak.

“Dari aspek jaminan sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia," jelas Ilyas.

Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.

“Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement (penegakan hukum),” ujar Ilyas.

Pengawasan Ketat

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan berupa pengawasan yang lebih ketat terhadap program jaminan sosial.

Menurutnya, pengawasan tersebut akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.

“Kami harap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” papar Sugeng

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/15/141500326/bpjs-kesehatan-dan-ketenagakerjaan-fokus-kejar-kepatuhan-peserta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke