Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP: Ada Aturan Pajak "E-Commerce", Penjual di Medsos Juga Harus Bayar Pajak

Dengan kata lain, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Mereka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan self assessment. Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilan jualan dari situ berapa, di SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan pewarta pada Rabu (14/2/2018).

Yoga menjelaskan, untuk saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik berkenaan dengan kegiatan usaha e-commerce yang dilakukan lewat media sosial.

Hal ini turut jadi perhatian pelaku e-commerce, seperti marketplace, karena regulasi yang akan datang secara khusus mengatur ketentuan perpajakan mereka, sementara yang berjualan di media sosial belum ada.

Pihaknya sampai saat ini masih membahas lebih lanjut tentang aturan pajak e-commerce. Yoga memastikan, setelah aturan tersebut keluar, bukan tidak mungkin DJP akan merumuskan aturan lain yang lebih spesifik untuk pengusaha online shop yang berjualan di media sosial.

"Ke depan tetap kami cari cara yang lebih efektif dan efisien untuk yang di medsos dan lain-lain di luar marketplace," kata Yoga.

Adapun pembahasan aturan pajak e-commerce, berdasarkan perkembangan terakhir, masih menunggu data jumlah pelaku e-commerce dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang nantinya diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah datanya diterima BPS, akan dilanjutkan dengan analisa daftar pelaku e-commerce serta melengkapi komponen apa saja yang harus disertakan dalam aturan tersebut guna menciptakan ketentuan yang adil dan tidak berat sebelah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/17/101936726/djp-ada-aturan-pajak-e-commerce-penjual-di-medsos-juga-harus-bayar-pajak

Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke