Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
"Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI," ujar Wayan melalui keterangan resmi, Senin (20/2/2018).
Menurut Wayan, atas kejadian tersebut berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan dan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
“Dari sinilah ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan ingin dalam reformasi total koperasi perikanan, untuk mengembalikan penyelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan,” kata Wayan.
Selain itu, menurut Wayan perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
Wayan mengatakan, Kemenkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
"Tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan," sebutnya.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/20/110600326/koperasi-didorong-menjadi-penyelenggara-pelelangan-ikan