Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital diperlukan upaya keras pemerintah dalam melakukan pungutan pajak.
"Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Untuk melakukan pungutan pajak pada media sosial, pemerintah dinilai perlu mengembangkan kemampuan hingga teknologinya agar mampu menjangkau ranah tersebut.
"Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu," tambahnya.
Misbakhun menjelaskan, peningkatan teknologi diperlukan, sebab tidak mudah bagi pemerintah mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.
"Membangun basis teknologinya supaya media sosial itu bisa tercapture dengan baik, kemudian transaksi perbankannya bisa di capture dengan baik, terus melalui media- media yang lain seperti melalui aplikasi juga bisa dideteksi," paparnya.
Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut, terlebih ada potensi pajak yang besar seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.
"Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana," pungkasnya.
Harus Adil
Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut.
Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.
"Harus ada perlakuan yang sama, intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia.
Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.
"Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/20/151604826/pemerintah-dinilai-mampu-pungut-pajak-e-commerce-hingga-media-sosial