Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Mampu Pungut Pajak E-Commerce hingga Media Sosial

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital diperlukan upaya keras pemerintah dalam melakukan pungutan pajak.

"Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Untuk melakukan pungutan pajak pada media sosial, pemerintah dinilai perlu mengembangkan kemampuan hingga teknologinya agar mampu menjangkau ranah tersebut.

"Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu," tambahnya.

Misbakhun menjelaskan, peningkatan teknologi diperlukan, sebab tidak mudah bagi pemerintah mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.

"Membangun basis teknologinya supaya media sosial itu bisa tercapture dengan baik, kemudian transaksi perbankannya bisa di capture dengan baik, terus melalui media- media yang lain seperti melalui aplikasi juga bisa dideteksi," paparnya.

Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut, terlebih ada potensi pajak yang besar seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.

"Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana," pungkasnya.

Harus Adil

Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.

"Harus ada perlakuan yang sama, intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia.

Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.

"Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/20/151604826/pemerintah-dinilai-mampu-pungut-pajak-e-commerce-hingga-media-sosial

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke