Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil.

"Nanti lihat saja, berapa estimasinya," tutur Sri Mulyani.

Adapun berdasarkan APBN 2018, target PNBP ditetapkan sebesar Rp 275,439 triliun. Sedangkan untuk pendapatan BLU ditetapkan sejumlah Rp 43,305 triliun.

Pembatalan oleh MA

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Gugatan uji materi atas hal tersebut diajukan oleh warga Pamekasan, Jawa Timur, bernama Noval Ibrohim Salim.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke