Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi online mesti memiliki bukti lolos uji KIR serta SIM A Umum.
"Berikutnya kita juga akan adakan program KIR gratis. Mungkin minggu depan kita lakukan di seluruh Indonesia," ujar Budi Karya, di stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018).
Pada hari ini, Kemenhub bersama dengan Polri dan sejumlah perusahaan menyelenggarakan pembuatan SIM A Umum di Jakarta, untuk pengemudi taksi online serta konvensional.
Tarif pembuatannya dipatok murah, yakni Rp 100.000, karena terdapat potongan dari subsidi pemerintah serta CSR perusahaan.
Adapun uji KIR gratis akan dilakukan menggunakan skema kerja sama serupa. Kali ini, Kemenhub akan menggandeng aplikator atau pihak pemilik aplikasi seperti Uber, Grab dan Go-Jek.
"Itu kan bagian dari keharusan. Jadi kita beri (KIR) itu gratis, kerja sama dengan aplikator dan sebagainya," terang Budi Karya.
"Nah kalau (Pembuatan) SIM A Umum kan dari aplikator ini belum ikut sharing, harapannya nanti mereka juga akan ikut (mengadakan uji KIR). Kami akan ajak," imbuhnya.
Uji KIR atau dikenal juga sebagai KEUR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Pengujian itu berada di baeah otoritas Dinas Perhubungan dan ditujukan pada kendaraan angkutan umum atau plat kuning. Jika kendaraan tidak lolos, maka tidak diperbolehkan beroperasi, atau harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/25/131027126/setelah-gelar-pembuatan-sim-a-murah-kemenhub-juga-bakal-gelar-uji-kir-gratis