Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Punya Izin, 37 Fintech Dilarang Beroperasi

"Perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, akhir pekan lalu.

Seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (26/2/2018), Tongam meminta ke-37 fntech itu segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Hal ini guna melindungi kepentingan konsumen.

Menurut dia, pihaknya sudah memanggil perusahaan fintech pada 19 Februari lalu dan telah mengadakan pertemuan secara internal.

Tanpa menyebut 37 perusahaan fintech itu, Tongam mengatakan, di pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Di antaranya, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

OJK memberi waktu sampai perusahaan menyelesaikan administrasi perizinan. "Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," kata Tongam, Jumat (23/2/2018).

Satgas Waspada Investasi telah memantau 37 perusahaan fintech P2P lending dan 58 aplikasi yang diduga ilegal dalam menjalankan kegiatan usaha. "Maka, demi melindungi kepentingan konsumen, Satgas mendesak agar perusahaan dengan segera melakukan pendaftaran agar bisa leluasa beroperasi secara legal di Indonesia," ujar Tongam.

Sampai saat ini, OJK tidak mengetahui alasan perusahaan fintech tersebut belum juga mendaftarkan diri ke OJK. Padahal, menurut Tongam, untuk mendaftar menjadi perusahaan P2P lending tidak sulit. "Kami mengganggap mereka harus punya itikad baik untuk mendaftar ke OJK," kata dia

OJK memberi syarat untuk mendaftarkan bisnis P2P lending. Pertama, perusahaan fintech lending wajib membentuk usaha yakni perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Menurut Tongam, kebanyakan perusahaan sudah membentuk badan usaha.

Setelah menjadi badan usaha, fintech diwajibkan mendaftarkan aplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan mendaftarkan langsung ke OJK. Jika persyaratan telah dilengkapi, perusahaan hanya menunggu satu sampai dua hari kerja untuk mendapatkan izin dan tanpa biaya.

"Kami memantau terus perusahaan yang ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi, tapi tetap terus kami awasi," ujar Tongam. Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk menghambat pertumbuhan bisnis fintech lending.

Justru, apabila perusahaan sudah mengajukan izin akan lebih tertib dan akan lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsipnya, OJK mendorong pertumbuhan bisnis fintech agar berkembang. Hingga akhir Januari 2018, telah ada 32 fintech yang terdaftar. (Kontan/Umi Kulsum)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK semprit 37 fintech lending tak berizin

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/26/131341526/belum-punya-izin-37-fintech-dilarang-beroperasi

Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke