Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi: "Pelabuhan Tikus" Jadi Celah untuk Penyelundupan Narkoba

Sebanyak empat kapal ikan asing diamankan selama Februari 2018, dan keempatnya berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

"Terdapat 'pelabuhan tikus' yang minim jumlah aparatnya, bahkan ada yang tidak dijaga aparat," kata Susi saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Susi menjelaskan para pelaku kasus narkoba ini sengaja menggunakan kapal-kapal ikan agar mereka bisa membawa barang tersebut ke tempat yang tersembunyi dan terpencil, lepas dari pantauan aparat. Mereka memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang luas dan sistem pengawasan yang belum maksimal.

Dengan kapal ikan asing, para pelaku juga disebut bisa memindahkan barang muatan berupa narkoba di tengah laut, untuk kemudian ditaruh di kapal yang lebih kecil yang dapat berlabuh dan merapat di pelabuhan tikus.

Terhadap hal tersebut, Susi menegaskan akan mendukung aparat sesuai kewenangan KKP, dalam hal ini menegakkan aturan bagi kapal ikan asing dan regulasi terkait lainnya.

Regulasi yang dimaksud di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Larangan Alih Muatan atau Transhipment di Tengah Laut dan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Larangan Kapal Ikan Asing Beroperasi di Indonesia.

"Permen 57/2014 salah satunya untuk memastikan kegiatan seperti ini ilegal," tutur Susi.

Selama Februari 2018, terdapat empat kapal ikan asing yang diamankan kemudian kasusnya berkembang menjadi dugaan penyelundupan narkoba. Peristiwa pertama adalah penangkapan KM Sunrise Glory di perairan Selat Philip, dekat Provinsi Kepulauan Riau, 7 Februari 2018.

Lalu dilanjutkan dengan mengamankan kapal FV Min Lian Yu Yuan 61870 pada 20 Februari, kemudian penangkapan kapal MV Win Long BH 2998 pada 23 Februari, dan diteruskan dengan kapal MV Fu Yu BH 2916 tanggal 25 Februari. Dari rangkaian penangkapan kapal ikan asing ini, terkuak dugaan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Pada kapal Sunrise Glory, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati 1,037 ton sabu. Lalu untuk kapal FV Min Lian Yu Yuan 61870, tercatat ada 1,62 ton sabu berdasarkan hasil pengungkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polri.

Untuk kapal Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 masih diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan penyelundupan narkoba. Mengenai pelabuhan tikus yang jadi akses penyelundupan narkoba, disebut merupakan ranah dan wewenang Kementerian Perhubungan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/27/194706626/susi-pelabuhan-tikus-jadi-celah-untuk-penyelundupan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke