Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Cabut Aturan soal Tenaga Kerja Asing Sektor Migas

Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia. 

Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia. 

"Jadi di mana tadi (prosedurnya) melalui SKK Migas makan waktu sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan. Jadi pintu masuk di sana (Kementerian ketenegakerjaan) semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut. 

"Kemenaker juga akan evaluasi prosedurnya, karena dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," kata dia.

Meski demikian, Budiyantono tetap akan prioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk bekerja di sektor migas. TKA, tambah dia, nantinya juga didampingi oleh tenaga kerja dalam negeri.

"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita. Kita kasih waktu sekian lama 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri dan dikembalikan.. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," ucap Budiyantono. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus. Penghapusan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/01/164127426/kementerian-esdm-cabut-aturan-soal-tenaga-kerja-asing-sektor-migas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke