Pekan lalu, DJP menegakkan aturan mengenai pelaporan rekening milik wajib pajak (WP) yang sudah meninggal atau rekening warisan.
Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
DJP juga berencana aktif mengejar setoran pajak dari WP. Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.
Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.
Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:
1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
3. Menghitung satuan dan atau volume
4. Penghitungan biaya hidup
5. Pertambahan kekayaan bersih
6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya 7. Proyeksi nilai ekonomi
8. Penghitungan rasio Penghitungan
Tentunya kita semua menyambut baik upaya DJP untuk penegakan aturan perpajakan ini asalkan dana pajak juga digunakan sesuai peruntukan misal untuk partispasi pembangunan infrastruktur, bukan untuk dikorupsi oleh oknum tertentu.
Selain itu, perpajakan juga harus memperhatikan kewajaran yang berlaku dan tidak membabi buta, yang menyebabkan rakyat kecil yang menderita.
Juga, agar aparat perpajakan kompak memberikan informasi yang baik ke masyarakat dan tidak terkesan menakut-nakuti agar yang terjadi adalah kesadaran membayar pajak, bukan karena takut semata.
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com hingga Minggu (4/3/2018) yang bisa Anda baca kembali pagi ini.
1. Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.
"Selanjutnya, DJP akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut," ujar Hestu dalam pernyatannya, Sabtu (3/3/2018).
Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah. Ini disebut warisan yang belum terbagi.
2. Penjelasan DJP soal Tujuan Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau Omzet.
Aturan ini telah berlaku sejak 12 Februari 2018 silam dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur hal teknis dari PMK ini. Nantinya, aturan yang dikeluarkan pihaknya berupa Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal), dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
3. DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak
Dengan aturan tersebut, DJP dapat menentukan nilai omzet WP, terutama bagi mereka yang selama ini tidak jujur dalam melapor penghasilannya. Lantas, apakah metode ini sejalan dengan sistem self assessment yang selama ini diterapkan DJP terhadap para WP.
"Self assessment adalah sistem di mana WP diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun demikian, DJP diberi kewenangan menguji dan menetapkan pajak terutang dalam hal terdapat data-data yang menyatakan pelaporan WP tidak benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018).
4. Buntut Tukang Ojek "Online" Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana memanggil operator ojek online terkait adanya sekelompok driver yang mengeroyok X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Budi Karya, peristiwa anarkistis itu seharusnya tidak terjadi. Selain merugikan salah satu pihak, pengeroyokan itu juga menimbulkan keresahan pada masyarakat.
5. Kiat Jadi Pilot Bagi Anak Muda Zaman Now
Industri penerbangan masa kini membutuhkan calon-calon pilot dengan kompetensi yang lebih tinggi ketimbang beberapa tahun lalu. Selain permintaan sumber daya pilot, maskapai komersial juga menuntut peningkatan standar kualifikasi.
Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Captain Novyanto Widadi berbagi kiat dan kisi-kisi bagi anak muda yang ingin menempuh pendidikan sebagai calon pilot. Hal pertama yang perlu dan wajib untuk disiapkan adalah kemampuan berbahasa Inggris.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/050000526/penjelasan-djp-soal-pelaporan-warisan-dan-penghitungan-omzet-wp-jadi-berita