Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Luhut dan Menhub Budi Karya ke Bekasi Sosialisasikan Kebijakan Ganjil Genap di Pintu Tol

Kunjungan kedua menteri kabinet kerja itu untuk melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur ke pengguna jalan tol.

Dalam kunjungan itu, dua menteri ditemani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabobedetabek Bambang Prihartono, dan Direktur Utam Jasa marga Desi Aryani. 

Setelah meninjau, Menko Luhut mengatakan, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap di pintu tol merupakan yang pertama kali dilakukan. Hal ini dilakukan, untuk, mengurangi kesemerawutan di jalan tol Jakarta-Cikampek. 

"Ini belom pernah dilakukan dan dilakukan. Idenya Menhub luar biasa. Kita lihat saja, ini baru pertama nanti evaluasi," kata dia. 

Selain itu, kata Luhut, pembatasan di pintu tol ini juga berlaku untuk kendaaran truk. Karena, menurut Luhut, truk yang melebihi kapasitas membuat kondisi jalan rusak, sehingga menggangu laju kendaraan pribadi.

"Karena kan selama ini ada kendaraan yang tertalu berat sampe 40 ton, akhirnya jalan cepat rusak. Makanya kita cari jalan keluarnya. Sekarang ini malah tidak efisien dan tidak lancar akhirnya jadi semerawut," jelas dia. 

Menhub Budi Karya Sumadi menambahkan, dengan adanya pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil genap dan pembatasan truk di pintu tol itu diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Potensinya akan besar sekali. Karena tiga policy, kami jalankan bersamaan. Kami harapkan 30-40 persen kurangi kemacetan," pungkas dia. 

Seperti diketahui, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Tol Cikampek. 

Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek-Jakarta, dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Ketiga kebijakan tersebut dilakukan serentak pada 12 Maret 2018 yang berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/121245326/menko-luhut-dan-menhub-budi-karya-ke-bekasi-sosialisasikan-kebijakan-ganjil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke