Dalam kebijakan tersebut, angkutan truk tidak diperbolehkan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Kan diatur itu hanya beberapa jam kok dan tidak nambah biaya juga," kata Budi seusai meninjau Pintu Tol Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).
Menurut Budi, pembatasan angkutan truk ini dikenakan untuk semua jenis angkutan truk termasuk angkutan truk jasa kiriman paket cepat. "Jadi, enggak ada (pengkhususan untuk truk jasa pengiriman cepat)," sebut dia.
Kebijakan pembatasan truk di jalan tol tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Banyaknya truk yang melintas di jalur itu dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kemacetan, sehingga masyarakat tidak nyaman saat perjalanan menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.
Selain itu, banyak angkutan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Sehingga, hal tersebut membuat kondisi jalan tol mudah rusak, yang mengakibatkan terhambatnya laju kendaraan.
Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku pada hari kerja.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/164230526/menhub-tegaskan-pembatasan-truk-di-jalan-tol-tak-ganggu-distribusi-logistik