Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP

Menurut dia, sistem perpajakan saat ini jauh lebih baik dibanding dulu, bahkan aspek layanan di dalamnya sudah lebih mudah dan tidak membuat Wajib Pajak kebingungan lagi.

"Sekarang jauh lebih baik dan user friendly. Kalau 30 tahun lalu, saat saya masih jadi konsultan pajak, urus NPWP harus ke kantor pajak, sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata Jonan saat ditemui pewarta di kantornya, Selasa (6/3/2018).

Jonan menilai, secara keseluruhan sistem perpajakan dari berbagai aspek kini sudah lebih baik. Namun, dia tetap memberi catatan apa yang perlu ditingkatkan agar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa jauh lebih baik.

"Kalau misalnya tenaganya ada, ya mungkin sosialisasi lebih banyak. Itu saja," tutur Jonan.

Pagi ini, Jonan telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melapor SPT pajak tahun 2017. Dia menegaskan agar seluruh jajarannya menunaikan kewajiban tersebut dan mengajak seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM untuk tidak lupa lapor SPT.

"Kalau enggak mau isi (laporan) pajak dengan baik dan benar, atau tidak masukan SPT, kami tidak layani," ujar Jonan.

DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengisi SPT dan turut mengajak masyarakat segera melapor sebelum tenggat waktu tiba.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/104500726/pernah-jadi-konsultan-pajak-ini-masukan-jonan-untuk-djp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke