Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Fintech Bantah Tudingan OJK soal Rentenir Digital

Hal ini diungkapkan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebut peer to peer lending di fintech serupa dengan rentenir digital karena menerapkan bunga tinggi.

(Baca: Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir)

"Kegiatan pinjam meminjam dalam fintech tidak dapat disama ratakan dengan kegiatan rentenir, P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech seperti rentenir," kata Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi saat menggelar konferensi pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).

Adrian menjelaskan, P2P lending sebagai salah satu layanan dari kegiatan fintech didasari semangat memperluas inklusi keuangan serta merangkul mereka yang belum memiliki akses ke perbankan dan memiliki pekerjaan non formal, seperti pekerja kreatif, pekerja paruh waktu, buruh tani, nelayan, dan sebagainya.

Sedangkan rentenir, disebut Adrian akan mengenakan pay day loan atau bunga harian kepada nasabah yang melakukan pinjaman.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya mengungkapkan penentuan besaran bunga turut memperhitungkan karakteristik peminjam yang pada dasarnya adalah orang dengan risiko tinggi.

"Umumnya, peminjam di P2P lending ini adalah orang yang ditolak oleh bank dan tidak bisa memberikan jaminan, yang artinya punya tingkat resiko tinggi," tutur Reynold.

Fintech sendiri pada dasarnya bukan sebuah lembaga keuangan, melainkan platform yang menyediakan sejumlah layanan jasa keuangan secara digital. Sehingga, besaran bunga pun tercipta atas dasar pertimbangan pihak yang mengajukan diri sebagai pemberi pinjaman atau lender.

Meski bunga di P2P lending dinilai cukup tinggi, Adrian menyebut dalam pelaksanaannya, tidak sampai memberatkan para nasabah. Hal itu dikarenakan masa pinjaman melalui fintech P2P lending yang singkat, di kisaran satu sampai tiga bulan saja.

Meski fintech merupakan platform penyedia layanan jasa keuangan, dalam operasionalnya tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal. Fintech juga diminta untuk memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang dilakukan juga oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/141937826/asosiasi-fintech-bantah-tudingan-ojk-soal-rentenir-digital

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke