Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lapor SPT Secara Online Lebih Memudahkan Wajib Pajak

Semakin banyak WP lapor SPT dengan e-filing, dinilai akan memangkas tahapan pelayanan yang akhirnya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia.

"Isi SPT (secara) online jadi poin plus tersendiri dalam ease of doing business, karena melaksanakan kewajiban SPT menjadi sangat singkat. Bisa di rumah atau di kantor langsung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.

Hestu Yoga mencatat, dari total 4,2 juta WP Orang Pribadi yang sudah lapor SPT pajak tahun 2017 hingga hari ini, 72 persen di antaranya melakukan secara elektronik atau online.

Selebihnya 28 persen masih melapor SPT secara manual, menggunakan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar.

Guna mendorong WP lain yang belum melapor SPT, DJP membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas membantu WP saat mereka datang ke KPP untuk lapor SPT.

Yoga juga menyebut pihaknya membuka layanan bagi WP yang lupa dengan EFIN (Electronic Filling Identification Number) melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.

Ada 18 juta WP yang tercatat wajib melaporkan SPT pajak tahun 2017. DJP menargetkan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini dapa meningkat hingga 80 persen dibanding tahun lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/192744726/lapor-spt-secara-online-lebih-memudahkan-wajib-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke