Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Terdapat berbagai bentuk dan segmentasi industri pinjaman, seperti talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu; atau pinjaman modal UMKM hingga Rp 2 miliar dengan termin pinjaman 1-12 bulan.

Jika dulu sumber pinjaman berasal dari teman, keluarga, dan bank, sekarang telah beralih ke alternatif teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), salah satunya peer-to-peer (p2p) lending, yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online.

Sayangnya, banyak masyarakat yang sering menyamakan p2p lending dengan payday loan.

Perbedaan p2p lending dan payday loan

Perbedaan p2p lending dan payday loan terletak pada berbagai aspek. Aspek pertama adalah tingkat bunga, dimana p2p lending menawarkan bunga yang relatif rendah mulai dari 5 persen sampai 30 persen per tahun, sedangkan payday loan menawarkan bunga harian mulai dari 1 persen, atau 300 persen per tahun.

Acuan bunga pinjaman p2p lending adalah tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan, seperti bank (Buku 1 dan 2), BPR dan lainnya. Penyelenggara p2p lending tidak mengambil keuntungan dari biaya bunga, yang menjadi sepenuhnya milik pemberi pinjaman.

Dalam memperoleh keuntungan pun, p2p lending memotong biaya administrasi dari peminjam, bukan biaya bunga seperti yang dilakukan oleh payday loan.

Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh p2p lending untuk kegiatan mitigasi risiko sehingga tetap memberikan manfaat baik bagi penyedia layanan p2p lending, peminjam, maupun pemberi pinjaman.

Aspek kedua adalah tenor pinjaman. Tenor pinjaman p2p lending berkisar dari 30 hari sampai 6 bulan, sementar payday loan harus dibayarkan pada satu waktu, tidak bisa dicicil, dan terdapat biaya tambahan jika peminjam terlambat membayar.

Aspek ketiga adalah biaya tambahan. Melalui p2p lending, peminjam hanya perlu membayar bunga yang telah ditetapkan hingga pinjaman terbayar penuh, sedangkan melalui payday loan, peminjam diperbolehkan untuk memperpanjang masa pinjamannya namun harus membayar biaya tambahan. Di sinilah pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan paling banyak.

Aspek keempat adalah penilaian risiko untuk menekan angka non-performing loan (NPL). Penyelenggara p2p lending sangat mempertimbangkan kondisi finansial peminjam dengan melakukan analisis kredit untuk menentukan risiko peminjam secara keseluruhan.

Sedangkan payday loan tidak mempertimbangkan kondisi finansial peminjam. Kemampuan untuk mengembalikan pinjaman kerap kali diabaikan selama pengajuan sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki slip gaji.

Selain itu, p2p lending yang juga disebut dengan “pinjaman gotong royong” sangat mengedepankan transparansi.

Segala informasi yang dibutuhkan oleh peminjam atau pemberi pinjaman disediakan secara lengkap di situs penyelenggara layanan, seperti informasi produk, cara kerja, perhitungan bunga, risiko, dan profil pemilik.

Lewat dasbor, peminjam dan pemberi pinjaman dapat memantau proses pendanaan yang sedang berjalan.

Produk yang ditawarkan p2p lending juga lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan produktif, sementara payday loan hanya menyajikan produk tunggal berupa pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Layanan p2p lending memiliki semangat untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan, terlebih untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UMKM.

Hal ini sejalan dengan program inklusi keuangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, utamanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menawarkan prosedur dan proses pinjam meminjam yang mudah dan cepat namun tetap mempertimbangkan tingkat risiko yang seksama, p2p lending banyak dimanfaatkan oleh mereka yang belum memiliki akses terhadap perbankan, seperti industri kreatif, pekerja lepas, paruh waktu, buruh tani, nelayan dan sebagainya.

Alhasil, layanan ini mampu mengisi kesenjangan pembiayaan individu dan UMKM yang tinggi di Indonesia.

Tekfin mempunyai potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan inklusi keuangan sesuai dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan target membuka akses layanan keuangan kepada sedikitnya 75 persen penduduk Indonesia yang belum bankable.

Untuk itu, masyarakat perlu senantiasa bijak dalam membedakan dan memilih produk pinjaman berbasis tekfin.

Hal termudah adalah dengan memperhatikan kredibilitas pemilik dan terdaftarnya sebuah perusahaan layanan tekfin di OJK, di samping beberapa aspek seperti apakah perusahaan melakukan audit secara berkala dengan auditor eksternal yang kredibel, serta penghargaan resmi yang diperoleh.

Di satu sisi, OJK selaku regulator diharapkan mampu memberi edukasi akurat yang lebih luas tentang tekfin agar masyarakat semakin paham dan bersedia menggunakan tekfin sebagai solusi pembiayaan yang efisien.

Mendukung geliat sharing economy yang semakin menjamur, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) berkomitmen untuk terus mendukung terbentuknya regulasi yang bijak terkait dengan tekfin, serta terus memelihara kredibilitas pemain dan tata kelola usaha tekfin.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyusun “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab” dalam waktu dekat untuk mempercepat pencapaian inklusi keuangan.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Nara sumber untuk artikel ini Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia dan Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/205533926/ini-cara-membedakan-fintech-peer-to-peer-lending-dengan-payday-loan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+