Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Membedakan Fintech Peer-to-Peer Lending dengan Payday Loan

Terdapat berbagai bentuk dan segmentasi industri pinjaman, seperti talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu; atau pinjaman modal UMKM hingga Rp 2 miliar dengan termin pinjaman 1-12 bulan.

Jika dulu sumber pinjaman berasal dari teman, keluarga, dan bank, sekarang telah beralih ke alternatif teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), salah satunya peer-to-peer (p2p) lending, yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online.

Sayangnya, banyak masyarakat yang sering menyamakan p2p lending dengan payday loan.

Perbedaan p2p lending dan payday loan

Perbedaan p2p lending dan payday loan terletak pada berbagai aspek. Aspek pertama adalah tingkat bunga, dimana p2p lending menawarkan bunga yang relatif rendah mulai dari 5 persen sampai 30 persen per tahun, sedangkan payday loan menawarkan bunga harian mulai dari 1 persen, atau 300 persen per tahun.

Acuan bunga pinjaman p2p lending adalah tingkat bunga pinjaman lembaga keuangan, seperti bank (Buku 1 dan 2), BPR dan lainnya. Penyelenggara p2p lending tidak mengambil keuntungan dari biaya bunga, yang menjadi sepenuhnya milik pemberi pinjaman.

Dalam memperoleh keuntungan pun, p2p lending memotong biaya administrasi dari peminjam, bukan biaya bunga seperti yang dilakukan oleh payday loan.

Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh p2p lending untuk kegiatan mitigasi risiko sehingga tetap memberikan manfaat baik bagi penyedia layanan p2p lending, peminjam, maupun pemberi pinjaman.

Aspek kedua adalah tenor pinjaman. Tenor pinjaman p2p lending berkisar dari 30 hari sampai 6 bulan, sementar payday loan harus dibayarkan pada satu waktu, tidak bisa dicicil, dan terdapat biaya tambahan jika peminjam terlambat membayar.

Aspek ketiga adalah biaya tambahan. Melalui p2p lending, peminjam hanya perlu membayar bunga yang telah ditetapkan hingga pinjaman terbayar penuh, sedangkan melalui payday loan, peminjam diperbolehkan untuk memperpanjang masa pinjamannya namun harus membayar biaya tambahan. Di sinilah pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan paling banyak.

Aspek keempat adalah penilaian risiko untuk menekan angka non-performing loan (NPL). Penyelenggara p2p lending sangat mempertimbangkan kondisi finansial peminjam dengan melakukan analisis kredit untuk menentukan risiko peminjam secara keseluruhan.

Sedangkan payday loan tidak mempertimbangkan kondisi finansial peminjam. Kemampuan untuk mengembalikan pinjaman kerap kali diabaikan selama pengajuan sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki slip gaji.

Selain itu, p2p lending yang juga disebut dengan “pinjaman gotong royong” sangat mengedepankan transparansi.

Segala informasi yang dibutuhkan oleh peminjam atau pemberi pinjaman disediakan secara lengkap di situs penyelenggara layanan, seperti informasi produk, cara kerja, perhitungan bunga, risiko, dan profil pemilik.

Lewat dasbor, peminjam dan pemberi pinjaman dapat memantau proses pendanaan yang sedang berjalan.

Produk yang ditawarkan p2p lending juga lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan produktif, sementara payday loan hanya menyajikan produk tunggal berupa pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Layanan p2p lending memiliki semangat untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan, terlebih untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UMKM.

Hal ini sejalan dengan program inklusi keuangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, utamanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menawarkan prosedur dan proses pinjam meminjam yang mudah dan cepat namun tetap mempertimbangkan tingkat risiko yang seksama, p2p lending banyak dimanfaatkan oleh mereka yang belum memiliki akses terhadap perbankan, seperti industri kreatif, pekerja lepas, paruh waktu, buruh tani, nelayan dan sebagainya.

Alhasil, layanan ini mampu mengisi kesenjangan pembiayaan individu dan UMKM yang tinggi di Indonesia.

Tekfin mempunyai potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan inklusi keuangan sesuai dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan target membuka akses layanan keuangan kepada sedikitnya 75 persen penduduk Indonesia yang belum bankable.

Untuk itu, masyarakat perlu senantiasa bijak dalam membedakan dan memilih produk pinjaman berbasis tekfin.

Hal termudah adalah dengan memperhatikan kredibilitas pemilik dan terdaftarnya sebuah perusahaan layanan tekfin di OJK, di samping beberapa aspek seperti apakah perusahaan melakukan audit secara berkala dengan auditor eksternal yang kredibel, serta penghargaan resmi yang diperoleh.

Di satu sisi, OJK selaku regulator diharapkan mampu memberi edukasi akurat yang lebih luas tentang tekfin agar masyarakat semakin paham dan bersedia menggunakan tekfin sebagai solusi pembiayaan yang efisien.

Mendukung geliat sharing economy yang semakin menjamur, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) berkomitmen untuk terus mendukung terbentuknya regulasi yang bijak terkait dengan tekfin, serta terus memelihara kredibilitas pemain dan tata kelola usaha tekfin.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyusun “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab” dalam waktu dekat untuk mempercepat pencapaian inklusi keuangan.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Nara sumber untuk artikel ini Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia dan Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/205533926/ini-cara-membedakan-fintech-peer-to-peer-lending-dengan-payday-loan

Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke