Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Perlu Panik, Ini 4 Tips Transaksi Aman dari BRI

Metode ini adalah pencurian data nasabah pada kartu debit dengan memasang alat skimmer pada mesin ATM.

Dengan kejadian pembobolan dana sejumlah nasabah di Kediri, Jawa Timur, Direktur BRI Indra Utoyo menyatakan, nasabah tidak perlu panik. Selain itu, nasabah pun diminta untuk ikut mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan metode skimming.

Indra menuturkan, ada 4 tips transaksi aman yang harus dilakukan oleh nasabah.

Pertama, untuk tindakan preventif, nasabah disarankan melakukan penggantian PIN secara berkala.

Kedua, apabila mengambil uang tunai di mesin ATM, diharapkan memperhatikan slot tempat memasukkan kartu ATM dengan seksama.

"Apakah ada yang mencurigakan, dan menutup tangan pada saat mengetik nomor PIN di keypad agar tidak terbaca kamera tersembunyi," ujar Indra ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

Ketiga, apabila menggunakan aplikasi mobile banking BRI, nasabah diimbau menggunakan menu layanan nasabah untuk memasang mode "disable" kartu ATM jika tidak sedang digunakan.

Terakhir, nasabah pun diminta mengaktifkan notifikasi transaki melalui SMS atau e-mail. Ini dilakukan ketika transaksi menggunakan aplikasi mobile banking, misalnya.

"Sehingga jika ada transaksi yang anomali segera diketahui dan dilaporkan ke BRI," jelas Indra.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu terjadi kehilangan dana nasabag BRI di Kediri, Jawa Timur. Uang tabungan milik nasabah tiba-tiba berkurang dengan jumlah yang bervariasi.

Ada nasabah yang saldo tabungannya berkurang Rp 500.000 hingga Rp 4 juta. Namun demikian, ada pula nasabah yang dananya terkuras hingga Rp 10 juta.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/14/102756526/tak-perlu-panik-ini-4-tips-transaksi-aman-dari-bri

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke