Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Ingatkan Kembali Komitmen Semua Pihak tentang Transportasi Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi mengingatkan kembali komitmen semua pihak tentang transportasi dalam jaringan (daring/online). Hal itu terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiawarno mengatakan saat ini transportasi daring sudah menjalankan regulasi permenhub itu.

Selain uji Kir, pemerintah juga menyelenggarakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk para pengemudi taksi transportasi daring. Kedua fasilitas itu dilaksanakan serentak di sepuluh kota.

Dalam pengamatan Djoko, kondisi pengangkutan umum di Indonesia bisa dikatakan ada dalam posisi kritis. "Bahkan di beberapa daerah sudah lenyap," tuturnya.

Menurut hemat Djoko, transportasi daring bisa menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. "Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," katanya mengingatkan.

Djoko menambahkan, terhadap regulasi di atas, pemerintah harus jalan terus.

Mendukung

Sementara itu, catatan juga datang dari Asosiasi Driver Online (ADO). Menurut Ketua Umum ADO Christiansen F. Wagey, uji Kir dan pembuatan SIM A Umum acap dikeluhkan para pengemudi taksi transportasi daring. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500.000.

"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Christiansen F. Wagey, Senin (19/3/2018).

Lebih lanjut, Christiansen mengatakan bantuan Kemenhub di atas bisa dilaksanakan dengan pemberian subsidi kepada para pengemudi taksi daring dengan harga terjangkau, bukan dengan harga murah tapi terbatas.

Ditambahkannya, ADO mendukung Permenhub 108/2017. "Permenhub menjadi payung hukum," imbuh Christiansen.

Menurut Christiansen lagi, jika Permenhub 108/2017 dijalankan sepenuhnya dan pemerintah bersikap tegas, beleid ini mengembalikan aplikator sebagai penyelenggara aplikasi bukan penyelenggara angkutan.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/19/150530626/pengamat-ingatkan-kembali-komitmen-semua-pihak-tentang-transportasi-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke