Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Mandiri Terbitkan Kartu Kredit Korporat Kementerian Perhubungan

Penerbitan kartu kredit khusus tersebut guna memenuhi kebutuhan transaksi keuangan Kemenhub.

"Penerbitan corporate card ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada tanggal 29 September tahun 2017 Nomor Kep. 494/PB/2017 mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan," kata Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Melalui kerja sama ini, satuan kerja (satker) Kemenhub dapat menggunakan kartu Mandiri Corporate Card sebagai alat pembayaran yang berkaitan dengan kebutuhan satker. Kebutuhan ini antara lain untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas.

Kartini mengatakan, Bank Mandiri siap memfasilitasi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara dalam penyediaan kartu kredit bagi seluruh satker.

“Penggunaan Mandiri corporate card ini dapat memudahkan satuan kerja-satuan kerja di Kementerian Perhubungan dalam mengontrol transaksi. Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di lingkup kementerian dan lembaga,” jelas Kartini.

Selain kemudahan transaksi, corporate card Bank Mandiri juga memberikan fasilitas dedicated corporate team, travel and accident insurance, lounge di bandara di Indonesia, penyesuaian besaran limit kartu sesuai kebutuhan, penyajian data tagihan dalam bentuk grup atau individual, serta penerapan data sesuai Good Corporate Governance (GCG).

Hingga akhir 2017, Bank Mandiri telah menerbitkan lebih dari 26.000 Corporate Card untuk 500 perusahaan baik perusahaan multinasional, perusahaan dalam negeri, serta satuan kerja di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/19/190000426/bank-mandiri-terbitkan-kartu-kredit-korporat-kementerian-perhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke