Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pungut Biaya Pengisian Ulang Go-Pay, Ini Penjelasan Bank Mandiri

Bank Mandiri mulai menerapkan biaya top up tersebut pada 1 Mei 2018 mendatang.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, Bank Mandiri dan Go-Jek dalam hal ini Go-Pay sebagai merchant sudah menjalin hubungan cukup lama. Akan tetapi, keputusan untuk menerapkan biaya top up saldo Go-Pay berasal dari pihak Go-Jek sendiri.

Menurut dia, Bank Mandiri sendiri memang mengenakan biaya untuk transaksi dengan merchant-merchant lainnya. "Dari sana (Go-Jek) yang meminta, karena kalau kami mengenakan (biaya untuk transaksi dengan merchant) sudah lama," ujar Rohan di Plaza Mandiri, Senin (19/3/2018).

Rohan mengatakan, pihak yang menentukan besaran biaya top-up saldo Go-Pay adalah Go-Jek pula. Adapun selama ini, hubungan Bank Mandiri dengan Go-Jek dan Go-Pay adalah sebagai bank dan merchant, sehingga pengenaan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) lumrah dilakukan.

"Saat ini fee (biaya) yang kami kenakan ke Go-Pay dibebankan, diteruskan ke konsumennya itu keputusannya di Go-Pay," ucap Rohan.

Bank Mandiri menyatakan, dalam laman resminya, penetapan biaya administrasi top up Go-Pay guna mendukung sistem pembayaran di Indonesia. Selain itu dalam rangka peningkatan sistem, Go-Jek mengenakan biaya untuk transaksi top up saldo Go-Pay melalui perbankan.

Biaya administrasi tersebut, tulis perseroan, hanya berlaku untuk top up produk Go-Pay untuk konsumen saja, sedangkan untuk top up produk Go-Pay Driver saat ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi sebesar Rp 1.000 akan didebet dari rekening tabungan yang sama yang digunakan nasabah saat melakukan transaksi top up Go-Pay.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/20/100100526/pungut-biaya-pengisian-ulang-go-pay-ini-penjelasan-bank-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke