Imbauan ini disampaikan untuk menanggapi pengungkapan kasus meterai palsu oleh Polda Metro Jaya, baru-baru ini, yang dijual melalui blog dan toko online.
"Masyarakat diharapkan cermat menanggapi tawaran penjualan meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Rabu (21/3/2018).
Dalam kasus yang telah diungkap itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka berikut barang bukti berupa 64.412 keping meterai palsu dengan nominal Rp 6.000.
Selama tiga tahun terakhir, para pelaku menjual meterai-meterai palsu tersebut seharga Rp 1.500 tiap keping dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda Rp 15 miliar.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/21/163525126/djp-imbau-masyarakat-hati-hati-saat-terima-tawaran-meterai