Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Izin AJB Bumiputera untuk Beroperasi Lagi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi pada Jumat (23/3/2018). Hal ini merupakan bagian dari upaya penyehatan AJB Bumiputera.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJB Bumiputera dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJB Bumiputera sudah siap kembali memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Wimboh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Wimboh menyebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJB Bumiputera pada 7-23 Februari 2018. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produk.

Cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain terkait kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran, dan keagenan yang akan digunakan. Diperiksa pula terkait kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, sistem informasi dan teknologi, serta sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Kami terus mendorong agar AJB Bumiputera senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJB Bumiputera dan dunia asuransi di Indonesia," jelas Wimboh.

Sebelumnya, OJK pada 27 Februari 2018 lalu menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ini adalah bagian dari amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketentuan tersebut mengatur tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama (mutual) seperti AJB Bumiputera.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/165835026/ojk-beri-izin-ajb-bumiputera-untuk-beroperasi-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke