Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Perbankan di Indonesia Dinilai Masih Abaikan Hak Pensiunan

Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan, hal ini sangat berbanding terbalik disaat industri perbankan di Indonesia berlomba-lomba mengejar penghargaan di bidang penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dari berbagai instansi, baik di level nasional maupun regional.

"Industri perbankan masih jauh dari prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan dikelola dengan tata kelola yang baik. Kalau bandingkan dengan beberapa praktek bisnis bank internasional di berbagai negara yang lain, hal ini sangat timpang," ujar Maftuchan saat diskusi terkait hak-hak pensiunan perbankan di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Maftuchan menjelaskan, penilaian industri perbankan di Indonesia masih abai terhadap hak pensiunan dilihat dari kasus yang menimpa ratusan pensiunan pegawai bank plat merah yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pensiun (FPP), PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.

FPP-BNI menyebutkan, BNI telah melakukan penyelewengan dana pensiun yang merupakan hak pensiun pegawai BNI.

Perwakilan FPP-BNI Martinus Nuroso mengungkapkan, penyelewengan dana pensiun tersebut mulai dari pembayaran pesangon, manfaat pensiun bulanan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, atau BPJS Ketenagakerjaan, dan perawatan kesehatan pensiunan.

"Saya jujur ada hak yang bisa dihitung seperti Jaminan Hari Tua (JHT), itu belum bisa, tapi kami perkirakan dengan 850 anggota kami tuntutan kami sekitar Rp 700 miliar," ujar Martinus.

Martinus menjelaskan, dari total 850 orang yang terkena persoalan dana pensiun, merupakan karyawan tetap BNI sejak tahun 1979 hingga 1980.

"850 orang, ada yang vice president, saya assistance vice president, sampai sopir dan pelayan, rata-rata masa kerja 30 tahun, dan karyawan tetap yang masuk tahun 79-80, semua karyawan tetap, karena kalau bukan karyawan tetap mereka enggak dapat pensiun," paparnya.

Sementara itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk audiensi kepada otoritas jasa keuangan maupun menyurati Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada angin segar dari persoalan dana pensiun dari pensiunan pegawai bank plat merah tersebut.

"Kami akan menyurati ke seluruh entitas internasional diantaranya Hongkong exchange stock, new York exchange stock, terus kemudian Tokyo dan Singapura, ini loh BNI sebagai perusahaan yang go public internasional laporan keuangannya bohong," ujar Martinus.

Jawaban BNI

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Kiryanto mengatakan, pihaknya telah memenuhi kekurangan pembayaran pesangon, tunjangan dan Jamsostek karyawan.

"Pesangon, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, Jamsostek dan jaminan kesehatan karyawan," kata Kiryanto dalam surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/12/2017).

Dalam memenuhi hak pensiunan, BNI selalu mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu pasal 167 UU No 13 2003. Terkait uang pesangon, BNI telah membayarkan selisih uang pensiun dengan uang pesangon.

Uang pensiun ini adalah iuran dan preminya berasal dari pengusaha. Kiryanto juga bilang BNI telah memasukkan pekerjanya dalam program pensiun.

Program pensiun ini Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. BNI juga memastikan tidak mengubah cara perhitungan tunjangan hari tua dan program hospitality.

Terkait kurangnya pembayaran uang jaminan hari tua, BNI mengklaim sudah membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/22/200251526/industri-perbankan-di-indonesia-dinilai-masih-abaikan-hak-pensiunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke