Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.
"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," terang Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dia mengatakan bahwa rencana revisi tersebut sudah dibahas dalam pertemuan dengan penyelenggara layanan taksi online dan pemerintah, di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3/2018) lalu.
Harapannya perubahan ini bisa menjadi perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.
Selain itu, pasal-pasal yang terkait dengan keamanan akan tetap dicantumkan di dalam PM 108. Tidak akan ada perubahan terhadap pasal kategori ini.
Sebelumnya, PM 108 dinyatakan akan mulai berlaku tegas pada 1 April 2018 sebagai pengganti PM Nomor 26 tahun 2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam PM 108 disebutkan bahwa para pengemudi taksi online yang beroda empat wajib melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memasang stiker di badan kendaraan.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/30/220633526/pm-108-akan-direvisi-taksi-online-harus-jadi-perusahaan-transportasi