Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan "Tax Holiday"

Ketentuan baru dalam salah satu bentuk insentif perpajakan ini sekaligus meniadakan ketentuan yang lama di mana dinilai belum maksimal mendorong investasi di Indonesia.

"Ketentuan pertama, kalau dulu yang bisa mendapatkan tax holiday ini adalah Wajib Pajak (WP) baru, sekarang diubah jadi penanaman modal baru. Sehingga, perusahaan lama yang ada ekspansi, bisa mengajukan tax holiday untuk penanaman modal baru," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Berikutnya tentang persentase perhitungan tax holiday, di mana sebelumnya ada pada rentang 10 sampai 100 persen dan tergantung keputusan rapat komite. Sedangkan ketentuan barunya menetapkan single rate sebesar 100 persen, sehingga lebih presisi.

Mengenai jangka waktu tax holiday, sekarang dibagi berdasarkan nilai rencana penanaman modal.

Robert mengungkapkan, jangka waktu 5 tahun berlaku bagi nilai rencana penanaman modal Rp 500 miliar- kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi Rp 1 triliun-kurang dari 5 triliun, 10 tahun bagi Rp 5 triliun-kurang dari Rp 15 triliun, 15 tahun bagi Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun.

"Ini akan memberikan kepastian kepada investor, berapa jangka waktunya tergantung berapa nilai investasinya. Kalau ketentuan lama harus tergantung hasil analisis komite," tutur Robert.

Selanjutnya, ketentuan baru menyertakan mekanisme transisi, berupa pemberian tax holiday 50 persen selama dua tahun. Dua tahun ini mulai dihitung dari masa tax holiday selesai, dan setelah masa transisi usai akan dikenakan pajak secara normal.

Cakupan industri dalam ketentuan baru juga lebih luas, dari yang sebelumnya 8 jadi 17 cakupan industri pionir.

Industri pionir yang dimaksud adalah industri logam dasar hulu, pemurnian dan/atau pengilangan minyak bumi dengan atau tanpa turunannya, petrokimia berbasis minyak bumi gas alam atau batu bara, kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, dan bahan baku farmasi.

Lalu industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, pembuatan komponen utama peralatan komunikasi, pembuatan komponen utama alat kesehatan, pembuatan komponen utama mesin industri, pembuatan komponen utama mesin, pembuatan komponen robotik, pembuatan komponen utama kapal, pembuatan komponen utama pesawat terbang, pembuatan komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.

"Dengan diperluasnya cakupan industri, akan membuat potensi mendapatkan investor bertambah dan diharapkan menarik investasi makin banyak," ujar Robert.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/02/184838726/djp-keluarkan-ketentuan-baru-kebijakan-tax-holiday

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke