Selesainya pro kontra tersebut setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018.
Melalui PP tersebut, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam dari yang semula ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
"Itu kan tidak pro-kontra lagi. Sudah ada PP-nya, sudah ada keputusan dari pemerintah," kata Airlangga saat ditemui di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Pro kontra awalnya terjadi saat Kementerian Perindustrian mendata kebutuhan garam industri untuk tahun ini sebesar 3,7 juta ton.
Garam industri pun diputuskan diperoleh dengan cara impor karena belum ada produksi garam industri di Tanah Air, baru ada garam konsumsi yang karakteristiknya berbeda dengan garam industri.
Menanggapi hal tersebut, dibutuhkan rekomendasi KKP agar keputusan impor garam industri bisa dilakukan. Namun, KKP memandang jumlah garam industri yang hendak diimpor terlalu besar, dan dikhawatirkan mengganggu produksi petani garam dalam negeri.
Adapun dalam PP 9/2018 turut disebutkan, dalam hal persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman tetap dalam ranah Kementerian Perdagangan. PP tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri yang stok garam industrinya menipis, salah satunya industri makanan dan minuman.
Mengenai pelaksanaannya, Presiden Jokowi pada Senin (2/4/2018) mengingatkan kepada Airlangga agar garam industri yang diimpor tidak bocor ke pasar sehingga mengganggu penjualan petani garam. Jokowi juga minta agar kebijakan impor ini tidak mematikan produksi petani garam dalam negeri.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/03/162907126/menperin-impor-garam-industri-tidak-lagi-jadi-pro-kontra
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.