Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: 30 Persen Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Overstay

Hal itu kemudian membuat Budi Karya heran lantaran setiap barang atau peti kemas yang overstay di pelabuhan dikenakan pajak progresif atau semakin lama maka semakin banyak biayanya.

Oleh karenanya, dia berencana membuat cara agar tak ada lagi peti kemas yang overstay dan segera keluar dari pelabuhan jika dwelling time-nya habis.

"Jadi kami akan lihat kalau ada kemungkinan pelabuhan bisa memberikan tempat tertentu untuk sementara," ujar Budi Karya di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 tahun 2017 yang membatasi waktu menginap peti kemas atau dwelling time selama tiga hari saja di empat pelabuhan, yakni Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.

Kendati demikian, Budi Karya enggan menyalahkan pelaku usaha atas banyaknya peti kemas atau barang yang overstay di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

"Saya tidak menyalahkan seperti itu, bisa saja pelaku usaha berbuat itu karena ada yang injak kaki kan. Kita masih belum tahu makanya nanti akan kita lihat dulu," imbuh dia.

Di sisi lain, Budi Karya pun menyampaikan kalau pihaknya akan coba mengevaluasi ihwal dwelling time tersebut, tetapi untuk saat ini dia masih yakin dengan waktu dwelling time tiga hari tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/03/164559226/menhub-30-persen-kontainer-di-pelabuhan-tanjung-priok-overstay

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke