Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bulan Ini, BI Bakal Terbitkan Aturan QR Code

Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, salah satu cakupan dalam aturan mengenai QR Code adalah standarisasi teknologi yang digunakan. Aturan ini juga mencakup kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.

"April kami keluarkan ketentuan best practice-nya," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sugeng menuturkan, bank sentral meminta penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah memiliki layanan QR Code untuk menyesuaikannya dengan aturan baru yang bakal diterbitkan. BI pun sudah melakukan sosialisasi aturan QR Code kepada pelaku industri.

Besarnya penggunaan metode pembayaran dengan pindai QR Code akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan demikian, sistem pembayaran diyakini akan lebih efisien.

"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," sebut Sugeng.

QR Code adalah metode transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun toko (merchant). Cara kerja QR Code mirip dengan mesin electronic data capture (EDC) atau ATM.

Namun demikian, penggunaan QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.

Peraturan QR Code ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kemudian, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching).

Beberapa perusahaan jasa sistem pembayaran sebelumnya sudah menerapkan QR Code. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Perusahaan penyedia dompet elektronik Go-Pay juga sempat memiliki fitur QR Code beberapa waktu lalu. Namun, layanan itu dibekukan sementara oleh BI karena belum ada izin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/04/180800526/bulan-ini-bi-bakal-terbitkan-aturan-qr-code

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke