Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan

Hal itu penting untuk membendung kemungkinan gelombang besar tenaga kerja asing di Indonesia.

"Akumindo melihat, berdasarkan data terakhir, UMKM merupakan penyerap 96 persen tenaga kerja di Indonesia. Maka, alangkah baiknya bahwa program pemberdayaan UMKM terus digalakkan dengan terobosan-terobosan baru," demikian isi keterangan tertulis dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) yang diterima Kompas.com pada Jumat (6/4/2018).

Akumindo memandang, keberadaan UMKM yang diberdayakan dengan maksimal bisa jadi penyeimbang dari penerapan Perpres 20/2018.

Adapun Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dari isi Perpres, Akumindo memberi masukan agar pemerintah memberi perhatian lebih pada segi pengawasan. Pengawasan dibutuhkan untuk mengantisipasi arus masuk pekerja asing yang berpotensi menjadi WNI dengan memanfaatkan kelemahan sistem kependudukan di Indonesia.

Adapun dalam Perpres disebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Dalam Perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) yang dimohonkan pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian  izin tinggal sementara (itas) bagi TKA turut disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.

Perpres ini juga mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Perpres 20/2018 ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan dan menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/06/130020726/ada-perpres-tenaga-kerja-asing-umkm-perlu-dikuatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke