Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan akan Tindak Pelaku Usaha di Jaktim yang Bandel

Perusahaan yang tidak patuh akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 yang mengenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupah.

“Tahun ini kami akan agresif memastikan bahwa badan usaha yang membandel patuh sesuai dengan aturan yang berlaku, kami sudah mempersiapkan sekitar 6.000 perusahaan untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 3 (tiga) Kantor Cabang yaitu Rawamangun, Pulo Gebang dan Ceger,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/4/2018).

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rawamangun bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penandatanganan kerjasama untuk penegakan hukum dan kepatuhan peserta BPJS pada Jumat (06/04/2018).

Lebih lanjut Deny berujar upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan beriringan dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan mendukung program pembangunan nasional.

Kepala Kejaksaan Jakarta Timur Teuku Rahman menambahkan, pihaknya siap untuk bekerja sama dalam memproses badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang belum memenuhi aturan kepesertaan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/09/212800026/bpjs-ketenagakerjaan-akan-tindak-pelaku-usaha-di-jaktim-yang-bandel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke